KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tidak hanya ditujukan kepada wajib pajak yang telah terdaftar, tetapi juga dapat dikirimkan kepada pihak yang belum tercatat dalam sistem perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan kewenangan DJP dalam melakukan pengawasan dan pendalaman data perpajakan yang lebih luas. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan semakin luasnya basis data serta akses informasi yang dimiliki Ditjen Pajak. Selain itu, kualitas pendalaman data perpajakan juga semakin detail dan komprehensif.
Ditjen Pajak Perluas Jaring Pajak, SP2DK Kini Jangkau Wajib Pajak Belum Terdaftar
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tidak hanya ditujukan kepada wajib pajak yang telah terdaftar, tetapi juga dapat dikirimkan kepada pihak yang belum tercatat dalam sistem perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan kewenangan DJP dalam melakukan pengawasan dan pendalaman data perpajakan yang lebih luas. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan semakin luasnya basis data serta akses informasi yang dimiliki Ditjen Pajak. Selain itu, kualitas pendalaman data perpajakan juga semakin detail dan komprehensif.
TAG: