Ditjen Pajak perluas kerjasama dengan Pemda untuk optimalkan penerimaan pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menggandeng pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah. Teranyar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Kamis (2/5), menandatangani kesepakatan bersama tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, kesepakatan bersama dengan pemda tersebut sangat penting, terutama dalam hal pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan.

"Misalnya, Pemdakan memungut pajak restoran, dari pertukaran data itu bisa dilihat apakah sudah sama data Pemda dengan data dari laporan lewat SPT," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (2/5).


Kerja sama pertukaran data tersebut, lanjut Hestu, juga bisa mendorong potensi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun PPh Orang Pribadi. Peningkatan pada kedua jenis pajak tersebut akan turut mengerek penerimaan daerah lantaran ada kebijakan bagi hasil 20% bagi pemda.

Di Riau, Kanwil DJP Riau dan Kepala Daerah se-Provinsi Riau sepakat untuk bersama-sama menetapkan sasaran dan prioritas penanganan yaitu perkebunan sawit dan industri pengolahannya. Sebab, terdapat potensi besar yang belum tergali dari sektor ini, bahkan hilang begitu saja karena banyak yang tak berizin.

"Ini memang harus dibenahi dulu legalitas dan perizinannya karena kami kan tidak bisa mengenakan pajak tanpa mengetahui jelas objek dan subjeknya. Ini nantinya dibenahi dengan bantuan peran KPK," tutur Hestu.

Selanjutnya, Hestu mengatakan, akan meneruskan kerja sama kesepakatan semacam ini ke daerah-daerah lain. Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Timur II juga telah melakukan perjanjian kerja sama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Kota (Pemkot) se-Jawa Timur.

"Kerja sama ini tentunya akan kita akan perluas ke daerah-daerah lain, dan kita lihat juga sesuai dengan potensi daerah masing-masing," pungkasnya.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai kerjasama tersebu, utamanya dalam hal penggalian potensi dan pertukaran data, akan sama-sama menguntungkan DJP dan Pemda.

Data dari pemda, misal, tentang tanah dan bangunan bisa menjadi informasi untuk menguji kepatuhan wajib pajak di tingkat pajak pusat yaitu PPh. "Nantinya juga akan menguntungkan daerah karena ada skema dana transfer ke daerah terutama melalui Dana Bagi Hasil baik PPh OP dan PBB selain P-2," ujar dia, Kamis (2/5).

Senada, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memandang kerja sama ini sebagai strategi yang positif. Pasalnya, selama ini ia melihat memang ada kurangnya koordinasi dan sinergi antara otoritas pajak pusat dan daerah.

"Sudah seharusnya ini dilakukan. Tapi lebih lagi, bagaimana eksekusinya juga bisa efektif dan konsisten," kata Yustinus, Kamis (2/5).

Ia juga mengatakan, bagi pemda, peningkatan penerimaan pajak dengan adanya kerja sama ini berdampak positif lantaran bisa meningkatkan insentif dana daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus (DAU/DAK).

"Dan mesti diingat, yang punya wilayah dan paham wilayah adalah pemda. Integrasi data dan administrasi menjadi penting," ujar Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli