Ditjen Pajak Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026, Denda Dihapus



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. 

Wajib pajak kini diberi waktu hingga 31 Mei 2026 untuk melapor tanpa dikenakan sanksi denda.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan, sekaligus respons atas kebutuhan penyesuaian dalam implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang masih dalam tahap penyempurnaan.


Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan perpanjangan ini sedang difinalisasi dan segera diumumkan secara resmi. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026

"Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Tak hanya memperpanjang batas pelaporan, DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. 

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026.

Secara normal, batas pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan ditetapkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. 

Namun, melalui kebijakan ini, wajib pajak masih diberikan kelonggaran hingga satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi, baik denda maupun bunga.

Selain itu, DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode relaksasi tersebut. 

Bahkan, jika sanksi administratif terlanjur diterbitkan, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Baca Juga: Kapan Batas Lapor SPT Pribadi? Hindari Dendanya, Cek Panduan Pelaporannya

Pemerintah masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi tambahan untuk pembayaran pajak. Saat ini, perhitungan dan analisis masih dilakukan sebelum keputusan final diambil.

Dengan tambahan waktu ini, DJP berharap wajib pajak badan dapat menyusun laporan keuangan secara lebih akurat, melengkapi dokumen pendukung, serta tetap menjaga kepatuhan administratif di tengah proses pembaruan sistem perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: