JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mendorong wajib pajak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak bagi wajib pajak yang resah akan diperiksa oleh Ditjen Pajak menyusul langkah pemerintah yang telah menerbitkan Perppu 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hal ini didorong bagi wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak sehingga adanya Perppu keterbukaan data nasabah oleh lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak berikut juga aturan turunannya berupa PMK 70 tahun 2017 tidak menjadi jalan buntu bagi mereka yang belum patuh. “Sebelum pemeriksa datang, wajib pajak bisa betulkan SPT dan bayar pajaknya sesuai aturan. Kalau ada yang punya Rp 2 miliar di bank dan belum masuk di SPT sementara dia tidak ikut amnesti pajak, masih bisa lakukan pembetulan SPT dan dilihat itu penghasilan tahun berapa,” ujarnya, Kamis (14/6). Nah, apabila penghasilannya sudah dipajaki, wajib pajak tinggal melaporkan dalam pembetulan SPT-nya dan tidak perlu lagi membayar pajak atas penghasilan itu. Hal lainnya, Hestu mengingatkan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran soal Perppu keterbukaan data nasabah industri keuangan secara otomatis kepada Ditjen Pajak khususnya terkait batas minimum saldo. Ia menekankan, rekening yang dilaporkan bukan merupakan objek pajak baru melainkan hanya sebagai basis data nantinya. “Bukan kemudian saldonya dipajaki. Tidak demikian,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ditjen Pajak: Perppu AEoI bukan jalan buntu
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mendorong wajib pajak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak bagi wajib pajak yang resah akan diperiksa oleh Ditjen Pajak menyusul langkah pemerintah yang telah menerbitkan Perppu 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hal ini didorong bagi wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak sehingga adanya Perppu keterbukaan data nasabah oleh lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak berikut juga aturan turunannya berupa PMK 70 tahun 2017 tidak menjadi jalan buntu bagi mereka yang belum patuh. “Sebelum pemeriksa datang, wajib pajak bisa betulkan SPT dan bayar pajaknya sesuai aturan. Kalau ada yang punya Rp 2 miliar di bank dan belum masuk di SPT sementara dia tidak ikut amnesti pajak, masih bisa lakukan pembetulan SPT dan dilihat itu penghasilan tahun berapa,” ujarnya, Kamis (14/6). Nah, apabila penghasilannya sudah dipajaki, wajib pajak tinggal melaporkan dalam pembetulan SPT-nya dan tidak perlu lagi membayar pajak atas penghasilan itu. Hal lainnya, Hestu mengingatkan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran soal Perppu keterbukaan data nasabah industri keuangan secara otomatis kepada Ditjen Pajak khususnya terkait batas minimum saldo. Ia menekankan, rekening yang dilaporkan bukan merupakan objek pajak baru melainkan hanya sebagai basis data nantinya. “Bukan kemudian saldonya dipajaki. Tidak demikian,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News