JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mempersilakan para tersandera pajak untuk melakukan perlawanan hukum terhadap penyanderaan badan atau gijzeling yang mereka lakukan. Sikap ini mereka pertegas terkait gugatan uji materi UU No. 9 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang diajukan oleh Frederick Rahmat. Sebagai informasi saja, Frederick Rahmat merupakan Komisaris PT Dharma Budi Lestari. Pengusaha ini disandera Ditjen Pajak karena perusahaannya dinilai telah menunggak pajak Rp 27 miliar. Dia alhasil, menggugat Pasal 34 ayat 3 UU No. 9 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa ke Mahkamah Konstitusi yang mengatur ketentuan tersandera pajak dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyaderaan hanya kepada pengadilan negeri.
Ditjen Pajak persilakan tersandera ajukan gugatan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mempersilakan para tersandera pajak untuk melakukan perlawanan hukum terhadap penyanderaan badan atau gijzeling yang mereka lakukan. Sikap ini mereka pertegas terkait gugatan uji materi UU No. 9 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang diajukan oleh Frederick Rahmat. Sebagai informasi saja, Frederick Rahmat merupakan Komisaris PT Dharma Budi Lestari. Pengusaha ini disandera Ditjen Pajak karena perusahaannya dinilai telah menunggak pajak Rp 27 miliar. Dia alhasil, menggugat Pasal 34 ayat 3 UU No. 9 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa ke Mahkamah Konstitusi yang mengatur ketentuan tersandera pajak dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyaderaan hanya kepada pengadilan negeri.