KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mempertimbangkan penurunan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund di bandara. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, batasan ini dipertimbangkan untuk turun karena secara benchmark, batasan minimal Rp 5 juta itu relatif tinggi "Dan memang di UU PPN waktu itu ditaruh batas Rp 5 juta karena pada tahap awal pemberlakuan, yang nanti bisa diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP). Tapi nanti kita lihat akan seperti apa," kata Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (7/6).
Ditjen Pajak pertimbangkan penurunan batasan minimum transaksi untuk VAT refund
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mempertimbangkan penurunan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund di bandara. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, batasan ini dipertimbangkan untuk turun karena secara benchmark, batasan minimal Rp 5 juta itu relatif tinggi "Dan memang di UU PPN waktu itu ditaruh batas Rp 5 juta karena pada tahap awal pemberlakuan, yang nanti bisa diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP). Tapi nanti kita lihat akan seperti apa," kata Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (7/6).