KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mempertimbangkan penurunan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund di bandara. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, batasan ini dipertimbangkan untuk turun karena secara benchmark, batasan minimal Rp 5 juta itu relatif tinggi "Dan memang di UU PPN waktu itu ditaruh batas Rp 5 juta karena pada tahap awal pemberlakuan, yang nanti bisa diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP). Tapi nanti kita lihat akan seperti apa," kata Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (7/6).
Asal tahu saja, VAT refund untuk turis adalah pemotongan sebesar 10% yang sudah berlaku sejak tahun 2010 (UU PPN terbaru), dan saat ini dilayani untuk lima bandara Internasional kita, Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Jogyakarta, dan Djuanda Surabaya. Namun, Budiardjo Iduansjah, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) menyatakan bahwa fasilitas ini tak banyak diketahui oleh pelaku usaha.