KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengajuan permohonan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA) mulai 18 Maret 2020 dapat diajukan melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal (pre-lodgement) dan kelengkapan dokumen disampaikan setelah adanya pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan penyelesaian permohonan APA yang lengkap dilakukan melalui perundingan dan pengujian material atas permohonan tersebut dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Baca Juga: Ada 413 Ribu WP orang pribadi peserta tax amnesty dapat relaksasi lapor SPT
Ditjen Pajak: Prosedur permohonan kesepakatan harga transfer (APA) kini lebih mudah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengajuan permohonan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA) mulai 18 Maret 2020 dapat diajukan melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal (pre-lodgement) dan kelengkapan dokumen disampaikan setelah adanya pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan penyelesaian permohonan APA yang lengkap dilakukan melalui perundingan dan pengujian material atas permohonan tersebut dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Baca Juga: Ada 413 Ribu WP orang pribadi peserta tax amnesty dapat relaksasi lapor SPT