KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi membentuk dua direktorat baru dalam Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Senin (8/7). Keduanya adalah Direktorat Data Informasi Perpajakan (DDIP) serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan kedua direktorat ini nantinya akan difokuskan untuk perpajakan industri digital. “Jadi kami sudah melihat di berbagai negara. Oleh karena itu kami berkeputusan membuat tim yang sangat dedikatif untuk sistem informasi ini,” ucapnya.
Geliat ekonomi digital memang tampaknya diperhatikan pemerintah. Bank Indonesia (BI) melaporkan estimasi nilai transaksi di market place sepanjang Mei sebesar Rp 28,8 triliun Angka ini naik 38,46% dibanding bulan April sebesar Rp 20,8 triliun. Bahkan, secara year to date (ytd) transaksi market place sebanyak Rp 99,1 triliun. Jauh dibanding periode sama tahun lalu yakni Rp 49,5 triliun. Nah, lewat DDIP dan DTIK akan membangun database dan sistem informasi baik dalam seluruh aspek ekonomi digital meliputi e-commerce. “Kedua direktorat baru ini ditujukan untuk restrukturisasi data DJP internal, tapi tidak untuk kemungkinan data base e-commerce masuk ke dalamnya,” kata Sri Mulyani. Menkeu percaya, keandalan sistem menjadi sangat penting terutama di era digital dan makin meningkatnya pelaku ekonomi digital. Sehingga, akan memungkinkan untuk DJP mendapatkan apa yang disebut link data dari pelaku ekonomi secara lebih langsung. Sebelumnya, Kemkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) di awal tahun. Namun akhirnya Sri Mulyani mencabut PMK ini.