KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan regulasi baru mengenai pemajakan atas transaksi digital., Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio. "Beberapa kerangka regulasi yang terkait dengan pemajakan sektor transaksi digital itu sudah kami selesaikan," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/6).
Ditjen Pajak Rampungkan Aturan Baru Pajak Transaksi Digital, Ini Bocorannya!
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan regulasi baru mengenai pemajakan atas transaksi digital., Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio. "Beberapa kerangka regulasi yang terkait dengan pemajakan sektor transaksi digital itu sudah kami selesaikan," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/6).
TAG: