KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai hari ini, Senin (2/3). Perubahan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang terbit pada 20 Februari lalu. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini sebagai bagian dari rencana strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama lebih ditujukan untuk memperluas basis perpajakan yang menjadi misi utama DJP mulai tahun ini dalam rangka menggenjot penerimaan pajak.
Ditjen Pajak resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama per Maret
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai hari ini, Senin (2/3). Perubahan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang terbit pada 20 Februari lalu. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini sebagai bagian dari rencana strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama lebih ditujukan untuk memperluas basis perpajakan yang menjadi misi utama DJP mulai tahun ini dalam rangka menggenjot penerimaan pajak.