JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan menandatangani perjanjian laporan per negara (Country by Country Reporting/CbCR) Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) di Kantor Pusat Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) di Paris, Prancis pada tanggal 26 Januari 2017. “(Menandatangani) Kerjasama dengan lembaga OECD pada tanggal 25 Januari 2017 di KBRI Paria. Dan tanggal 26 menandatangani CbCR MCAA di OECD Paris,” kata Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol kepada KONTAN, Sabtu (21/1). Menurut John, informasi dalam CbCR dipergunakan terutama untuk menelusuri risiko atas manipulasi transfer pricing (TP). Oleh karena itu, Ditjen Pajak akan mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki omzet tertentu, untuk menyiapkan beberapa dokumen seperti local file, master file, dan CbCR.
Ditjen Pajak resmi pengadopsian CbCR
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan menandatangani perjanjian laporan per negara (Country by Country Reporting/CbCR) Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) di Kantor Pusat Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) di Paris, Prancis pada tanggal 26 Januari 2017. “(Menandatangani) Kerjasama dengan lembaga OECD pada tanggal 25 Januari 2017 di KBRI Paria. Dan tanggal 26 menandatangani CbCR MCAA di OECD Paris,” kata Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol kepada KONTAN, Sabtu (21/1). Menurut John, informasi dalam CbCR dipergunakan terutama untuk menelusuri risiko atas manipulasi transfer pricing (TP). Oleh karena itu, Ditjen Pajak akan mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki omzet tertentu, untuk menyiapkan beberapa dokumen seperti local file, master file, dan CbCR.