KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menetapkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti
marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli menjelaskan bahwa latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui
marketplace di Indonesia, terutama setelah pandemi Covid-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital.
Baca Juga: Marketplace Akan Potong Pajak Berdasarkan Surat Pernyataan Pedagang Online Perkembangan ini diperkuat oleh tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan
smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang semakin memudahkan transaksi secara daring. Kondisi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Selain itu, pengaturan ini bertujuan menciptakan keadilan berusaha (
level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. Praktik kebijakan perpajakan yang serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki. Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan
marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak
marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final. Lebih lanjut, PMK 37/2025 menetapkan
invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.
Baca Juga: Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak, Simak Aturan Mainnya! PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh
marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen
invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam
invoice. Selain itu,
marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP Kemenkeu.
"Dengan berlakunya PMK 37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di
marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem," kata Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/7). Ia menegaskan, aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital. "Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News