Ditjen Pajak rombak 24 jabatan



JAKARTA. Menyongsong pelaksanaan pengampunan pajak alias tax amnesty, Kementerian Keuangan merombak pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Ada 24 jabatan yang mengalami perombakan, baik di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah.

Beberapa diantaranya adalah posisi yang cukup penting seperti Direktur Pemeriksaan, Direktur Keberatan dan Banding, hingga Direktur Peraturan Perpajakan I dan II.

Sementara di untuk pejabat di kantor wilayah, beberapa diantaranya merupakan Kanwil yang penting seperti Kanwil wajib pajak besar, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan I dan II.


Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, pergantian ini dilakukan karena dua hal. Pertama, pergantian dilakukan karena memang secara timing harus diganti. Kedua, untuk mengantisipasi berlakunya tax amnesty.

Saat ini beleid itu masih dalam pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Tax amnesty sekarang dibahas, kami harap kalau itu selesai maka DJP siap melakukan implementasinya," ujar Bambang, ketika memberikan sambutan dalam upacara pelantikan, Jumat (20/5) di Jakarta.

Oleh karenany, pergantian pejabat di kantor pusat maupun wilayah bisa mengantisipasinya. Bambang berharap pejabat baru di Kanwil bisa membujuk sejumlah Wajib Pajak (WP) untuk ikut tax amnesty.

Selain itu mereka juga dituntut untuk mendorong kepatuhan wajib pajak di daerah terutama WP pribadi. Berikut beberapa pejabat di DJP yang resmi diangkat;

1. DIrektur Pemeriksaan dan Penagihan: ANgin Prayitno 2. Direktur Keberatan dan Banding: Peni Harijanto 3. Direktur Peraturan Perpajakan I: Arif Yanuar 4. Direktur Peraturan Perpajakan II: Yunirwansyah 5. Direktur Perpajakan Internasional: Poltak Maruli John Liberty Hutagaol 6. DIrektur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak: Yon Arsal 7. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat: Hestu Yoga Saksama 8. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian: Dasto Ledyanto 9. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan: Harry Gumelar

Kemenkeu Rombak 24 Jabatan di Direktorat Jenderal Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia