JAKARTA. Menyongsong pelaksanaan pengampunan pajak alias tax amnesty, Kementerian Keuangan merombak pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Ada 24 jabatan yang mengalami perombakan, baik di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah. Beberapa diantaranya adalah posisi yang cukup penting seperti Direktur Pemeriksaan, Direktur Keberatan dan Banding, hingga Direktur Peraturan Perpajakan I dan II. Sementara di untuk pejabat di kantor wilayah, beberapa diantaranya merupakan Kanwil yang penting seperti Kanwil wajib pajak besar, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan I dan II.
Ditjen Pajak rombak 24 jabatan
JAKARTA. Menyongsong pelaksanaan pengampunan pajak alias tax amnesty, Kementerian Keuangan merombak pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Ada 24 jabatan yang mengalami perombakan, baik di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah. Beberapa diantaranya adalah posisi yang cukup penting seperti Direktur Pemeriksaan, Direktur Keberatan dan Banding, hingga Direktur Peraturan Perpajakan I dan II. Sementara di untuk pejabat di kantor wilayah, beberapa diantaranya merupakan Kanwil yang penting seperti Kanwil wajib pajak besar, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan I dan II.