Ditjen Pajak Rombak Sistem Kerja demi Percepat Pengumpulan Pajak di 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mempercepat reformasi sistem dan sumber daya manusia guna meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kunci utama peningkatan tax ratio terletak pada akselerasi mesin-mesin pengumpul penerimaan negara.

"Ada satu hal yang memang jadi kata kunci. Kita harus mendorong lebih cepat akselerasi dari mesin-mesin pengumpul penerimaan negara," ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/1/2026).


Baca Juga: Aturan Baru Ditjen Pajak Dinilai Persempit Ruang Gerak Penunggak Pajak

Ia menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan Ditjen Pajak adalah mengoptimalkan kualitas basis data perpajakan. 

Selain itu, DJP juga tengah melakukan penguatan terhadap sistem Coretax.

Sistem ini akan direframe agar memiliki kemampuan yang lebih kuat dalam mengolah data perpajakan, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pegawai pajak di lini depan.

Tak hanya dari sisi teknologi, reformasi juga menyasar sumber daya manusia.

Baca Juga: Ditjen Pajak Bisa Blokir Layanan Publik Penunggak Pajak, Begini Ketentuannya

Menurut Bimo, DJP akan melakukan penataan ulang struktur dan komposisi pegawai agar organisasi dapat bekerja lebih cepat, efektif, dan berintegritas.

"Sumber daya manusia pun juga kita akan reframe supaya susunannya lebih bagus. Seperti yang sudah dikatakan Pak Menteri Keuangan (Purbaya), kita akan merombak supaya lebih cepat, kita bisa bekerja dengan baik dan lebih berintegritas," tegas Purbaya

Selanjutnya: Purbaya Sapu Bersih Pejabat Bea Cukai di Lima Pelabuhan Besar

Menarik Dibaca: Promo Go!Go!Curry! Makan Siang Hemat & Wingstop Tawarkan Voucher Diskon Fantastis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News