KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan usaha merespon negatif draf revisi Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) lantaran pasal-pasal yang direvisi cenderung lebih memberatkan wajib pajak (WP). Sejatinya, RUU ini merupakan salah satu agenda dalam reformasi perpajakan yang tengah didorong oleh pemerintah. Namun demikian, kalangan usaha menilai pemerintah perlu fokus terhadap reformasi pajak yang di luar UU, seperti memperbaiki sumber daya manusia (SDM), organisasi, sistem teknologi informasi (IT), dan proses bisnis. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, RUU KUP tidak bisa dipisahkan dari agenda reformasi pajak. “Reformasi seyogyanya bersifat komprehensif, jadi termasuk aspek regulasi atau kebijakan juga karena perbaikan-perbaikan di bidang lainnya juga perlu penyesuaian regulasi,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (13/2).
Ditjen Pajak: RUU KUP tidak bisa dipisahkan dari agenda reformasi pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan usaha merespon negatif draf revisi Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) lantaran pasal-pasal yang direvisi cenderung lebih memberatkan wajib pajak (WP). Sejatinya, RUU ini merupakan salah satu agenda dalam reformasi perpajakan yang tengah didorong oleh pemerintah. Namun demikian, kalangan usaha menilai pemerintah perlu fokus terhadap reformasi pajak yang di luar UU, seperti memperbaiki sumber daya manusia (SDM), organisasi, sistem teknologi informasi (IT), dan proses bisnis. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, RUU KUP tidak bisa dipisahkan dari agenda reformasi pajak. “Reformasi seyogyanya bersifat komprehensif, jadi termasuk aspek regulasi atau kebijakan juga karena perbaikan-perbaikan di bidang lainnya juga perlu penyesuaian regulasi,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (13/2).