JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkeuham) dan Kepolisian Republik Indonesia, untuk melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap TUC selaku penanggung jawab atau Direktur PT ESI. TUC disandera lantaran menunggak pajak sebesar Rp 1,66 miliar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelasa II A Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan dilakukan setelah PT ESI karena tidak merespon atas semua upaya penagihan persuasif yang dilakukan Ditjen Pajak, termasuk imbauan pelunasan dan undangan penyelesaian tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Sawah Besar Dua, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Pusat.
Ditjen Pajak sandera direktur penunggak pajak ini
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkeuham) dan Kepolisian Republik Indonesia, untuk melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap TUC selaku penanggung jawab atau Direktur PT ESI. TUC disandera lantaran menunggak pajak sebesar Rp 1,66 miliar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelasa II A Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan dilakukan setelah PT ESI karena tidak merespon atas semua upaya penagihan persuasif yang dilakukan Ditjen Pajak, termasuk imbauan pelunasan dan undangan penyelesaian tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Sawah Besar Dua, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Pusat.