KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengandalkan instrumen penyanderaan (gijzeling) untuk menagih tunggakan pajak dari wajib pajak yang tidak kooperatif. Sepanjang 2025, otoritas pajak menerapkan tindakan tersebut terhadap dua penanggung pajak dengan nilai utang mencapai Rp 46,08 miliar. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, hingga akhir kuartal IV-2025, pelaksanaan gijzeling dilakukan terhadap satu wajib pajak orang pribadi dan satu wajib pajak badan.
"Proses pelaksanaan penyanderaan sampai dengan triwulan IV tahun 2025 sebanyak dua tindakan dengan utang pajak sebesar Rp 46.078.433.243," tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip Kamis(30/7/2026).
Baca Juga: Ditjen Pajak Catat Setoran Pajak Fintech Capai Rp 574,38 Miliar per Mei 2026 Dari dua tindakan penyanderaan itu, Ditjen pajak berhasil mencairkan pembayaran tunggakan pajak senilai Rp 4,5 miliar. Nilai tersebut setara sekitar 9,77% dari total utang pajak yang menjadi objek penagihan. Kanwil DJP Jawa Tengah I menjadi unit yang menangani penyanderaan terhadap satu penanggung pajak dengan tunggakan Rp 24,96 miliar. Dari tindakan tersebut, negara berhasil menerima pembayaran sebesar Rp 500 juta. Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat II menyandera satu penanggung pajak lainnya yang memiliki utang pajak Rp 21,12 miliar. Upaya tersebut menghasilkan pembayaran sebesar Rp 4 miliar. Meski sebagian utang telah dibayarkan, kedua penanggung pajak tersebut hingga akhir 2025 masih berstatus menjalani penyanderaan. Ditjen Pajak menjelaskan bahwa gijzeling merupakan salah satu instrumen penegakan hukum di bidang penagihan pajak yang digunakan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera kepada penanggung pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Pelaksanaan penyanderaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kejar Peserta Tax Amnesty dan PPS, Harta Belum Terungkap Rp 406 Triliun Dalam aturan tersebut, penyanderaan hanya dapat dikenakan kepada penanggung pajak yang memiliki tunggakan sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utangnya. DJP menegaskan bahwa penerapan gijzeling dilakukan secara selektif, objektif, dan hati-hati. Tindakan tersebut baru dapat dilaksanakan setelah diterbitkan Surat Perintah Penyanderaan oleh pejabat berwenang yang telah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan. Sesuai ketentuan, masa penyanderaan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Penanggung pajak dapat dibebaskan apabila telah melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, masa penyanderaan berakhir, terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan.
Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Kembali Diperiksa, Kepercayaan Wajib Pajak Dikhawatirkan Tergerus Selain gijzeling, DJP juga memiliki instrumen penagihan lain berupa pencegahan ke luar negeri terhadap penanggung pajak tertentu. Kebijakan tersebut diterapkan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan minimal Rp 100 juta dan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News