JAKARTA. Meskipun program amnesti pajak masih berjalan, namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pemeriksaan terhadap penunggak pajak. Kali ini, DJP melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak berinisial RS. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, RS merupakan penanggung pajak dari PT HKP yang terdaftar di KPP Pratama Cirebon. Saat ini, wajib pajak tersebut dititipkan di rumah tahanan negara kelas I Cirebon. "Penyanderaan dilakukan karena wajib pajak dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak sebesar Rp 1,8 miliar. Namun tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajaknya," ujar Hestu melalui rilis yang diterima KONTAN.
Ditjen Pajak sandera penunggak pajak di Cirebon
JAKARTA. Meskipun program amnesti pajak masih berjalan, namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pemeriksaan terhadap penunggak pajak. Kali ini, DJP melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak berinisial RS. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, RS merupakan penanggung pajak dari PT HKP yang terdaftar di KPP Pratama Cirebon. Saat ini, wajib pajak tersebut dititipkan di rumah tahanan negara kelas I Cirebon. "Penyanderaan dilakukan karena wajib pajak dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak sebesar Rp 1,8 miliar. Namun tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajaknya," ujar Hestu melalui rilis yang diterima KONTAN.