Ditjen Pajak sandera penunggak pajak Rp 1,2 M



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menyandera (gijzeling) seorang penunggak pajak berinisial TJ seorang laki-laki berusia 65 tahun, Senin (29/6) kemarin. TJ merupakan Direktur PT TTM, yang merupakan wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Banten Catur Rini Widosari mengatakan, PT TTM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga. PT TTM lanjut Catur, telah menunggak pajak sebesar Rp 1,2 miliar sejak tahun 2014 lalu.

"Itu sudah final karena upaya hukum yang dimiliki, dia sudah ajukan keberatan kemudian ditolak, banding ditolak, dan peninjauan kembali juga ditolak," ungkap Catur di Lapas Salemba, Selasa (30/6).


TJ disandera berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1781/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015. Ia ditahan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto