JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menyandera seorang penanggung pajak dengan inisial EB yang memiliki utang pajak senilai Rp 2,37 miliar. Penyanderaan itu dilakukan di lapas Salemba, Jakarta. Namun demikian, penanggung pajak tersebut sudah dilepaskan kembali 16 jam setelah penyanderaan karena sudah memenuhi pajaknya. Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Dadi Mulyadi mengatakan, penanggung pajak itu berusia 53 tahun dengan alamat di Kebon Jeruk, Jakarta. Penanggung pajak merupakan pemegang saham PT MMKU di Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak. “Ini yang relatif cepat, belum sampai 24 jam sudah bayar," tutur Dadi di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (14/7).
Ditjen Pajak sandera penunggak Rp 2,37 miliar
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menyandera seorang penanggung pajak dengan inisial EB yang memiliki utang pajak senilai Rp 2,37 miliar. Penyanderaan itu dilakukan di lapas Salemba, Jakarta. Namun demikian, penanggung pajak tersebut sudah dilepaskan kembali 16 jam setelah penyanderaan karena sudah memenuhi pajaknya. Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Dadi Mulyadi mengatakan, penanggung pajak itu berusia 53 tahun dengan alamat di Kebon Jeruk, Jakarta. Penanggung pajak merupakan pemegang saham PT MMKU di Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak. “Ini yang relatif cepat, belum sampai 24 jam sudah bayar," tutur Dadi di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (14/7).