Ditjen Pajak sandera penunggak Rp 2,37 miliar



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menyandera seorang penanggung pajak dengan inisial EB yang memiliki utang pajak senilai Rp 2,37 miliar. Penyanderaan itu dilakukan di lapas Salemba, Jakarta.

Namun demikian, penanggung pajak tersebut sudah dilepaskan kembali 16 jam setelah penyanderaan karena sudah memenuhi pajaknya.

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Dadi Mulyadi mengatakan, penanggung pajak itu berusia 53 tahun dengan alamat di Kebon Jeruk, Jakarta. Penanggung pajak merupakan pemegang saham PT MMKU di Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak. “Ini yang relatif cepat, belum sampai 24 jam sudah bayar," tutur Dadi di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (14/7).


Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya mengatakan, utang pajak sebesar Rp 2,37 miliar tersebut adalah dari tagihan pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2013, 2015, dan 2016.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Ajie mengatakan bahwa sepanjang tahun ini Ditjen Pajak telah menyandera 46 wajib pajak dari target 66 wajib pajak yang disandera. Sedangkan selama tahun lalu, Ditjen Pajak telah menyandera 58 wajib pajak.

“Sandera itu upaya terakhir. Saya bertanya-tanya, kok kenapa harus dibawa ke depan lapas dulu untuk bayar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati