JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyandera seorang penunggak pajak berinisial HS yang berasal Bandung di Lapas Batu Nusakambangan, Senin, (8/5/) kemarin. Dalam keterangan resminya, Ditjen Pajak menyebutkan bahwa penyanderaan HS lantaran mempunyai utang pajak dan telah dilakukan serangkaian tindakan penagihan aktif atas CV SB, dengan HS bertindak selaku penanggung pajak. HS juga tidak memanfaatkan haknya mengikuti program Amnesti Pajak. “Nilai tunggakan dimaksud mencapai Rp 7,6 miliar. CV SB menunggak PPh dan PPN hasil pemeriksaan pajak tahun 2008 dan 2016,” tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, Senin (8/5).
Ditjen Pajak sandera wajib pajak di Nusakambangan
JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyandera seorang penunggak pajak berinisial HS yang berasal Bandung di Lapas Batu Nusakambangan, Senin, (8/5/) kemarin. Dalam keterangan resminya, Ditjen Pajak menyebutkan bahwa penyanderaan HS lantaran mempunyai utang pajak dan telah dilakukan serangkaian tindakan penagihan aktif atas CV SB, dengan HS bertindak selaku penanggung pajak. HS juga tidak memanfaatkan haknya mengikuti program Amnesti Pajak. “Nilai tunggakan dimaksud mencapai Rp 7,6 miliar. CV SB menunggak PPh dan PPN hasil pemeriksaan pajak tahun 2008 dan 2016,” tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, Senin (8/5).