Ditjen Pajak sandera wajib pajak di Nusakambangan



JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyandera seorang penunggak pajak berinisial HS yang berasal Bandung di Lapas Batu Nusakambangan, Senin, (8/5/) kemarin.

Dalam keterangan resminya, Ditjen Pajak menyebutkan bahwa penyanderaan HS lantaran mempunyai utang pajak dan telah dilakukan serangkaian tindakan penagihan aktif atas CV SB, dengan HS bertindak selaku penanggung pajak. HS juga tidak memanfaatkan haknya mengikuti program Amnesti Pajak.

“Nilai tunggakan dimaksud mencapai Rp 7,6 miliar. CV SB menunggak PPh dan PPN hasil pemeriksaan pajak tahun 2008 dan 2016,” tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, Senin (8/5).


HS sebagai Wajib Pajak orang pribadi (OP) disandera oleh Ditjen Pajak sejak tanggal 9 Mei 2016 di Lapas Kebonwaru, Bandung. Penyanderaan ini dilakukan karena yang bersangkutan menunggak pajak senilai Rp 6,5 miliar.

HS kemudian dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan pada tanggal 30 Maret 2017. Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo mengatakan pemindahan HS dari Lapas Kebonwaru ke Lapas Batu untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

Sekadar info, tindakan penyanderaan dilakukan kepada penunggak pajak yang mempunyai tunggakan pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan