KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menyisir data untuk meningkatkan penerimaan data. Setelah data lembaga keuangan, kini Ditjen Pajak menyasar wajib pajak (WP) Warga Negara Asing (WNA). Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama Ditjen Pajak dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) di bidang perpajakan dan keimigrasian pada tanggal 15 Mei 2018. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, kedua institusi sepakat melakukan pertukaran data. Data itu antara lain identitas WP yang disediakan oleh Ditjen Pajak, lalu data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, data visa dan izin tinggal akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi Kemkumham.
Ditjen Pajak sasar WNA untuk patuh bayar pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menyisir data untuk meningkatkan penerimaan data. Setelah data lembaga keuangan, kini Ditjen Pajak menyasar wajib pajak (WP) Warga Negara Asing (WNA). Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama Ditjen Pajak dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) di bidang perpajakan dan keimigrasian pada tanggal 15 Mei 2018. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, kedua institusi sepakat melakukan pertukaran data. Data itu antara lain identitas WP yang disediakan oleh Ditjen Pajak, lalu data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, data visa dan izin tinggal akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi Kemkumham.