KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan hingga 21 Desember 2020, sudah ada 25 wajib pajak (WP) Badan yang memanfaatkan super deduxtion tax untuk vokasi. Menurutnya, 25 WP Badan tersebut telah menggandeng 157 mitra perjanjian kerjasama yang menggandeng peserta didik sebanyak 26.690 orang. Fasilitas vokasi ini diberikan untuk pendidikan di bidang manufakur 27 kompetensi, pariwisata dan industri kreatif empat kompetensi, agrobisnis satu kompetensi, dan kesehatan/farmasi satu kompetensi. Alhasil, 25 wajib pajak yang menyelenggarakan vokasi tersebut mendapatkan keringanan pajak penghasilan (PPh) maksimal 200%. “Sesuai dengan tata caranya mereka boleh memanfaatkan tambahan pembebanan biaya sebesar 100% lebih, jadi biaya 100% dibiayakan menjadi 200%,” kata Suryo dalam yang bertajuk Indonesia Vocational Outlook 2020, Senin (21/12).
Ditjen Pajak: Sebanyak 25 WP badan sudah manfaatkan super deduction tax untuk vokasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan hingga 21 Desember 2020, sudah ada 25 wajib pajak (WP) Badan yang memanfaatkan super deduxtion tax untuk vokasi. Menurutnya, 25 WP Badan tersebut telah menggandeng 157 mitra perjanjian kerjasama yang menggandeng peserta didik sebanyak 26.690 orang. Fasilitas vokasi ini diberikan untuk pendidikan di bidang manufakur 27 kompetensi, pariwisata dan industri kreatif empat kompetensi, agrobisnis satu kompetensi, dan kesehatan/farmasi satu kompetensi. Alhasil, 25 wajib pajak yang menyelenggarakan vokasi tersebut mendapatkan keringanan pajak penghasilan (PPh) maksimal 200%. “Sesuai dengan tata caranya mereka boleh memanfaatkan tambahan pembebanan biaya sebesar 100% lebih, jadi biaya 100% dibiayakan menjadi 200%,” kata Suryo dalam yang bertajuk Indonesia Vocational Outlook 2020, Senin (21/12).