KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan hingga 21 Desember 2020, sudah ada 25 wajib pajak (WP) Badan yang memanfaatkan super deduxtion tax untuk vokasi. Menurutnya, 25 WP Badan tersebut telah menggandeng 157 mitra perjanjian kerjasama yang menggandeng peserta didik sebanyak 26.690 orang. Fasilitas vokasi ini diberikan untuk pendidikan di bidang manufakur 27 kompetensi, pariwisata dan industri kreatif empat kompetensi, agrobisnis satu kompetensi, dan kesehatan/farmasi satu kompetensi. Alhasil, 25 wajib pajak yang menyelenggarakan vokasi tersebut mendapatkan keringanan pajak penghasilan (PPh) maksimal 200%. “Sesuai dengan tata caranya mereka boleh memanfaatkan tambahan pembebanan biaya sebesar 100% lebih, jadi biaya 100% dibiayakan menjadi 200%,” kata Suryo dalam yang bertajuk Indonesia Vocational Outlook 2020, Senin (21/12).
Adapun insentif super deduction tax vokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.10/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan dan atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. Baca Juga: Ini 4 fokus pemerintah untuk pulihkan ekonomi di tahun depan Suryo menambahkan tujuan otoritas fiskal memberikan insentif ini antara lain seiring dengan kebutuhan jumlah tenaga kerja setiap tahunnya. Apalagi pada 2030 nanti, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi.