KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan hingga saat ini (13/3) jumlah peserta tax amnesty yang sudah menyampaikan laporan tambahan, baik laporan penempatan harta tambahan atau pun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan mencapai sekitar 80.000 peserta. Dari total peserta Tax Amnesty sekitar 972.000, hanya sekitar 530.000 yang wajib menyampaikan laporan tambahan. Sedangkan sekitar 431.000 merupakan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak wajib menyampaikan laporan tambahan. Termasuk yang hanya mendeklarasikan harta di luar negeri. "Kewajiban tersebut tidak berlaku untuk peserta tax amnesty yang waktu itu menggunakan tarif UMKM 0,5% untuk deklarasi harta sampai dengan Rp 10 miliar dan 2% untuk deklarasi harta lebih dari Rp 10 miliar," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/3).
Ditjen Pajak: Sebanyak 80.000 peserta tax amnesty telah lapor pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan hingga saat ini (13/3) jumlah peserta tax amnesty yang sudah menyampaikan laporan tambahan, baik laporan penempatan harta tambahan atau pun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan mencapai sekitar 80.000 peserta. Dari total peserta Tax Amnesty sekitar 972.000, hanya sekitar 530.000 yang wajib menyampaikan laporan tambahan. Sedangkan sekitar 431.000 merupakan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak wajib menyampaikan laporan tambahan. Termasuk yang hanya mendeklarasikan harta di luar negeri. "Kewajiban tersebut tidak berlaku untuk peserta tax amnesty yang waktu itu menggunakan tarif UMKM 0,5% untuk deklarasi harta sampai dengan Rp 10 miliar dan 2% untuk deklarasi harta lebih dari Rp 10 miliar," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/3).