KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun dan menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan, aturan teknis tersebut masih dalam proses harmonisasi. Hanya saja, dirinya tidak menyebut pasti kapan PMK tersebut akan terbit. "(PMK) Masih dalam proses harmonisasi,"ujar Yon kepada Kontan.co.id, Jumat (14/4). Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ditjen Pajak Sebut Aturan Teknis Pajak Natura Masih Proses Harmonisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun dan menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan, aturan teknis tersebut masih dalam proses harmonisasi. Hanya saja, dirinya tidak menyebut pasti kapan PMK tersebut akan terbit. "(PMK) Masih dalam proses harmonisasi,"ujar Yon kepada Kontan.co.id, Jumat (14/4). Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).