Ditjen Pajak Sebut Coretax Sistem Akan Gantikan E-filling dan E-SPT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan coretax akan menggantikan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik melalui e-filing dan e-SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengatakan Coretax telah menyelesaikan fase desain dan pembangunan sistem, dan saat ini tengah menjalankan fase pengujian yang meliputi aspek fungsi, keamanan, performa, serta fleksibilitas pengembangan sistem.

"Nantinya, coretax ini juga akan menggantikan aplikasi pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-SPT," jelas Dwi kepada Kontan, Rabu (25/9).


Baca Juga: Ditjen Pajak Luncurkan Simulator Coretax

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, melalui core tax system, maka pengisian SPT Tahunan akan jauh lebih mudah lantaran akan dilakukan secara prepopulated.

Artinya, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT Tahunan akan tersedia di dalam akun wajib pajak atau tax payer account yang terdapat di dalam core tax system.

"Jadi semua pajak yang dipotong oleh pemberi kerja itu akan masuk kedalam SPT- nya orang pribadi (OP) dan di SPT OP itu walaupun kelihatannya rumit tapi tinggal klik-klik tinggal konfirmasi saja," ungkapnya. 

Berdasarkan penelusuran Kontan, pada simulator coretax system ada tiga kategori akses yang dapat dipilih oleh wajib pajak. Pertama, akses untuk menggunakan fitur pralaporan di antaranya e-Bupot 21/26, e-Bupot unifikasi dan e-bupot PPh Pasal 23/26. 

Baca Juga: Ini Strategi DJP untuk Kejar Target Rasio Pajak 12,3% Pada Tahun 2025

Kedua, akses untuk menggunakan fitur lapor lainnya berupa PBB. Ketiga, akses untuk menggunakan fitur layanan di antaranya program pengungkapan sukarela, e-BPK, e-PSPT, e-SKD, e-SKTD, portal layanan, rumah konfirmasi, ereporting investasi, eroporting fasilitas an insentif serta penyusutan dan amortisasi. 

DJP saat ini juga tengah melaksanakan edukasi coretax kepada wajib pajak. Edukasi coretax tahap I berupa pengenalan aplikasi, ditargetkan menjangkau 81.450 WP.

Per tanggal 20 September 2024 jumlah WP yang diedukasi langsung dengan metode hands on sejumlah 52.964 wajib pajak. Selain itu, mulai 23 September 2024, wajib pajak sudah bisa melakukan pembelajaran berbasis internet dengan media aplikasi simulator coretax melalui DJPOnline.

"Edukasi tahap II direncanakan dilakukan mulai Oktober sampai Desember 2024. Adapun edukasi tahap III akan dimulai saat OAT (Operational Application Test)," ujarnya. 

Baca Juga: Pengamat Sebut Rasio Pajak 12,3% pada 2025 Sudah Realistis

DJP juga sedang melakukan persiapan implementasi coretax berupa pengujian meliputi aspek fungsional, nonfungsional, dan integrasi yang diperkirakan selesai pada tahun 2024. Implementasi coretax secara penuh akan dilakukan setelah masa pengujian. 

"Kami berkomitmen untuk mengimplementasikan sistem inti perpajakan yang baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," ucapnya. 

Selanjutnya: Bunga Acuan Turun, Bank Lebih Ekspansif Salurkan Kredit daripada Simpan Dana di SBN

Menarik Dibaca: Cerebrofort dan Rockstar Academy Berkolaborasi Bangui Generasi Alpha yang Cerdas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli