KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong pengembangan kendaraan listrik. Apalagi Drektorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pajak untuk kendaraan listrik sudah atraktif. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dalam mendukung pengembangan kendaraan listrik ini. Meski begitu, pelaku usaha mengaku masih menunggu aturan teknis serta insentif yang ditawarkan pemerintah sebelum pelaku usaha berinvestasi di kendaraan listrik.
Ditjen Pajak sebut insentif untuk kendaraan listrik sudah atraktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong pengembangan kendaraan listrik. Apalagi Drektorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pajak untuk kendaraan listrik sudah atraktif. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dalam mendukung pengembangan kendaraan listrik ini. Meski begitu, pelaku usaha mengaku masih menunggu aturan teknis serta insentif yang ditawarkan pemerintah sebelum pelaku usaha berinvestasi di kendaraan listrik.