Ditjen Pajak sebut pajak ekonomi digital tidak hanya berlaku bagi market place



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Gonjang-ganjing pajak ekonomi digital masih menjadi momok bagi pengusaha, utamanya market place. Namun, Direktoral Jendral Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan bahwa program yang bertujuan tertib administrasi pajak ini mencakup seluruh aspek ekonomi digital baik market place, media sosial, fictech, dan lain sebagainya.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Iwan Djuniardi mengatakan, fokus dari Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK) adalah menganalisis data kegiatan ekonomi digital. Sehingga lebih tersentralisasi dan tahu persis potensi pajak dalam ekonomi digital.

Baca Juga: Pemerintah Merancang Cara Memungut Pajak E-Commerce


Yang mana data penjual dan transaksi terkait pajak ekonomi digital sebelumnya tersebar di berbagai lembaga seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (DTTKI), atau Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (DTIP).

Penertiban administrasi terbebut sudah berlangsung sejak 2012. Kata Iwan sekarang DTIK dan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DDIP) akan bersinergi memetik potensi pajak tersebut agar bekerja lebih efisien dan efektif.

Baca Juga: idEA: Penerapan pajak digital harus menjangkau semua platform

“intinya pemerintah mau menertibkan, tidak ada aturan pajak baru,” kata Iwan kepada Kontan.co.id, Selasa (23/7).

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan kesulitan terbesar adalah untuk masuk ke ekonomi digital via media sosial. Dalam media maya ada banyak lini bisnis mulai dari periklanan hingga jual-beli barang.

Baca Juga: Pengusaha e-commerce siap berpartisipasi membahas pajak digital

Ignatius menegaskan jika pemerintah ingin menghimpun data periklanan masih realistis untuk didapat. Namun, data pedagang di media sosial akan sulit diakses. Sebab, pedagangnya di luar dari jangkauan perusahaan media sosial.

Dia menilai ada dua upaya yang dapat dilakukan pemerintah guna menertibkan administrasi pajak di media sosial. Pertama, menegaskan kepada perusahaan media sosial untuk melaporkan jumlah penjual. Kedua, melakukan razia yang langsung dikenakan pajak final

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli