KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemajakan ekonomi digital kini bukan lagi dianggap sebagai kebijakan darurat, melainkan bagian dari sistem perpajakan yang normal dan berkelanjutan. Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama mengingatkan bahwa dasar pemajakan atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri awalnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020. Regulasi tersebut diterbitkan di masa pandemi untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah merosotnya penerimaan pajak dan meningkatnya belanja negara.
Ditjen Pajak Sebut Pemajakan Ekonomi Digital Bukan Kebijakan Darurat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemajakan ekonomi digital kini bukan lagi dianggap sebagai kebijakan darurat, melainkan bagian dari sistem perpajakan yang normal dan berkelanjutan. Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama mengingatkan bahwa dasar pemajakan atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri awalnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020. Regulasi tersebut diterbitkan di masa pandemi untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah merosotnya penerimaan pajak dan meningkatnya belanja negara.