KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendorong investasi masuk ke dalam negeri, pemerintah telah menggelontorkan beraneka insentif, salah satunya tax holiday dan tax allowance. Sayangnya, para investor yang sudah disetujui menerima insentif tersebut, hanya merealisasikan sedikit dana dari rencana awal. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, untuk tax holiday, sampai dengan 30 November 2021 pemerintah telah menerbitkan 110 Surat Keputusan (SK) Fasilitas kepada 104 wajib pajak (WP), serta 17 SK Pemanfaatan. “Untuk realisasi investasi yang masuk sebesar Rp 63,5 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, Minggu (26/12).
Ditjen Pajak Sebut Realisasi Dana Penerima Tax Holiday dan Tax Allowance Masih Minim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendorong investasi masuk ke dalam negeri, pemerintah telah menggelontorkan beraneka insentif, salah satunya tax holiday dan tax allowance. Sayangnya, para investor yang sudah disetujui menerima insentif tersebut, hanya merealisasikan sedikit dana dari rencana awal. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, untuk tax holiday, sampai dengan 30 November 2021 pemerintah telah menerbitkan 110 Surat Keputusan (SK) Fasilitas kepada 104 wajib pajak (WP), serta 17 SK Pemanfaatan. “Untuk realisasi investasi yang masuk sebesar Rp 63,5 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, Minggu (26/12).