KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menetapkan skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberlakuan tarif efektif PPh 21 ini bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak lantaran adanya kemudahan dalam melakukan perhitungan PPh 21.
Ditjen Pajak Sebut Tarif Efektif PPh 21 Bisa Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menetapkan skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberlakuan tarif efektif PPh 21 ini bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak lantaran adanya kemudahan dalam melakukan perhitungan PPh 21.