KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melewati asesmen pertukaran informasi perpajakan berdasarkan permintaan atau Exchange of Information (EoI) on Request dari sisi regulasi, Indonesia akan dinilai kesiapan sistemnya untuk implementasi dari pertukaran informasi. Di mana mencakup informasi atas penerima penghasilan yang memiliki kendali dan keleluasaan sebenarnya atau beneficial owner (BO). Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, untuk itu, saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menyiapkan sistem informasi yang akan digunakan agar Ditjen Pajak bisa mengakses informasi BO yang dimiliki oleh PPATK.
Ditjen Pajak segera bisa akses data beneficial owner di PPATK secara langsung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melewati asesmen pertukaran informasi perpajakan berdasarkan permintaan atau Exchange of Information (EoI) on Request dari sisi regulasi, Indonesia akan dinilai kesiapan sistemnya untuk implementasi dari pertukaran informasi. Di mana mencakup informasi atas penerima penghasilan yang memiliki kendali dan keleluasaan sebenarnya atau beneficial owner (BO). Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, untuk itu, saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menyiapkan sistem informasi yang akan digunakan agar Ditjen Pajak bisa mengakses informasi BO yang dimiliki oleh PPATK.