JAKARTA. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Inilah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Di tengah makin mepetnya batas waktu periode pertama pengampunan pajak, otoritas pajak akan menerbitkan aturan pajak terkait penyertaan investasi di luar negeri atau trust. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera menerbitkan aturan khusus yang mengatur mekanisme pengenaan pajak bagi penyertaan investasi jenis ini. Aturan ini juga menjadi pedoman bagi pengusaha Indonesia yang memanfaatkan trust sebagai tempat menyimpan hartanya di luar negeri yang ingin mengikuti amnesti pajak. Direktur Perpajakan Internasional Poltak Maruli John Liberty Hutagaol menyatakan, sampai saat ini, belum ada aturan khusus perpajakan untuk trust. Selain kekosongan aturan, ada dua hal yang mendasari perlunya aturan khusus ini.
Ditjen Pajak segera keluarkan aturan khusus trust
JAKARTA. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Inilah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Di tengah makin mepetnya batas waktu periode pertama pengampunan pajak, otoritas pajak akan menerbitkan aturan pajak terkait penyertaan investasi di luar negeri atau trust. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera menerbitkan aturan khusus yang mengatur mekanisme pengenaan pajak bagi penyertaan investasi jenis ini. Aturan ini juga menjadi pedoman bagi pengusaha Indonesia yang memanfaatkan trust sebagai tempat menyimpan hartanya di luar negeri yang ingin mengikuti amnesti pajak. Direktur Perpajakan Internasional Poltak Maruli John Liberty Hutagaol menyatakan, sampai saat ini, belum ada aturan khusus perpajakan untuk trust. Selain kekosongan aturan, ada dua hal yang mendasari perlunya aturan khusus ini.