JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku akan segera merampungkan aturan soal pembayaran pajak bagi pengusaha e-commerce. Kasubdit Manajemen Transformasi DJP Nufransa Wira Sakti mengatakan, aturan perpajakan untuk pebisnis online itu akan tuntas dalam satu hingga dua bulan ke depan. Nufransa mengatakan, lewat aturan itu, DJP akan mempertegas kewajiban wajib pajak yang bertransaksi secara online untuk membayar pajak. Selama ini banyak pengusaha yang bertransaksi secara online tidak membayar kewajibannya seperti Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 maupun pajak Penjualan (PPn). "Potensi dari PPn saja bisa mencapai triliunan rupiah," ujar Nufransa, Rabu (11/9) di Jakarta. Di dalam aturan itu, DJP hanya akan menambah ketentuan pelengkap saja supaya para pelaku bisnis online bisa dipermudah membayar pajak mereka.
Ditjen pajak segera terbitkan aturan pajak online
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku akan segera merampungkan aturan soal pembayaran pajak bagi pengusaha e-commerce. Kasubdit Manajemen Transformasi DJP Nufransa Wira Sakti mengatakan, aturan perpajakan untuk pebisnis online itu akan tuntas dalam satu hingga dua bulan ke depan. Nufransa mengatakan, lewat aturan itu, DJP akan mempertegas kewajiban wajib pajak yang bertransaksi secara online untuk membayar pajak. Selama ini banyak pengusaha yang bertransaksi secara online tidak membayar kewajibannya seperti Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 maupun pajak Penjualan (PPn). "Potensi dari PPn saja bisa mencapai triliunan rupiah," ujar Nufransa, Rabu (11/9) di Jakarta. Di dalam aturan itu, DJP hanya akan menambah ketentuan pelengkap saja supaya para pelaku bisnis online bisa dipermudah membayar pajak mereka.