Ditjen Pajak Serahkan Berkas Asian Agri



JAKARTA. Setelah lama mandek, kasus dugaan penggelapan pajak Grup Asian Agri kini bergerak maju. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah melimpahkan berkas dua tersangka baru ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Kami sudah terima berkas tersangka atas nama Linda Raharja dan Edi Lukas," tegas Kepala Pusat Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto kemarin (24/6).

Cuma, Didiek bilang, berkas perkara beberapa tersangka lainnya hingga kini masih berada di Ditjen Pajak. "Masih didalami untuk melengkapi petunjuk," katanya.

Sebelumnya, ada empat berkas tersangka yang siap diajukan ke pengadilan. Tapi, Kejagung tidak mengungkap jati diri keempat tersangka dan hanya menyebut dua inisial, yakni V dan Y. Kejagung juga pernah menyebut inisial tersangka lainnya, seperti LA, WT, ST, TBK, AN, LBH, SL, DSO, dan GBS. Mereka adalah pejabat di Asian Agri.


Menurut Didiek, Kejagung akan mengkaji berkas perkara yang sudah dilimpahkan, apakah sudah memenuhi petunjuk atau belum. "Jika sudah, maka berkasnya akan dinyatakan P21 alias lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan," ungkap dia.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, dalam pertemuan terakhir, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kejagung, dan Ditjen Pajak sepakat agar pemberkasan Asian Agri selesai akhir bulan ini. Ia optimistis, target itu akan tercapai. "Kami mengharapkan penyidik bisa segera menyelesaikan. Kami akan memberi kesempatan," ujarnya.

Kuasa Hukum Asian Agri Yan Apul mengaku, kedua tersangka yang berkasnya dilimpahkan Ditjen Pajak ke Kejagung memang sudah pernah diperiksa oleh penyidik pajak. "Linda Raharja diperiksa kira-kira tiga bulan lalu, kalau Edi Lukas sekitar tiga minggu lalu," katanya.

Corporate Communication Asian Agri Fiona Mambu menjelaskan, Linda dan Edi adalah karyawan Grup Asian Agri. "Kami akan taat mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar dia.

Menurut Fiona, Asian Agri sebenarnya mengharapkan agar proses hukum kasus ini bisa segera tuntas. Pasalnya, sudah tiga tahun kasus pajak Asian Agri tak kunjung selesai tanpa ada kepastian hukum. "Ini berdampak pada kinerja, moral karyawan, dan image perusahaan. Tidak mungkin kami tidak terganggu dengan kasus ini," tegasnya.

Karena itu, Asian Agri menyambut baik upaya Ditjen Pajak dan Kejagung menyelesaikan kasus ini. "Kami harapkan bisa selesai secara transparan, adil, dan sesuai peraturan," kata Fiona. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: