KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga 30 September 2022, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp 8,69 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyampaikan, penerimaan tersebut berasal dari 107 pemungut dengan rincian jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, sebanyak Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 3,9 triliun setoran tahun 2022. Selain itu, hingga September 2022, pemerintah juga telah menunjuk 130 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.
Ditjen Pajak: Setoran PMSE September 2022 Tembus Rp 8,69 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga 30 September 2022, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp 8,69 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyampaikan, penerimaan tersebut berasal dari 107 pemungut dengan rincian jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, sebanyak Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 3,9 triliun setoran tahun 2022. Selain itu, hingga September 2022, pemerintah juga telah menunjuk 130 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.