KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga 31 Oktober 2022, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp 9,17 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyampaikan, penerimaan tersebut berasal dari 111 pemungut dengan rincian jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, sebanyak Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,53 triliun setoran tahun 2022. Selain itu, hingga Oktober 2022, pemerintah juga telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Adapun jumlah tersebut bertambah satu pelaku usaha jika dibandingkan dengan bulan lalu. Pelaku usaha tersebut adalah Adobe Systems Software Ireland Limited.
"Sampai dengan 31 Oktober 2022, pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Selasa (8/11). Baca Juga: Asosiasi Ajak Masyarakat Kawal Status Aset Kripto dalam RUU P2SK Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.