KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, transfer dari mencurigakan dari rekening Standard Chartered (Stanchart) ke penyedia jasa di Singapura tidak dilakukan oleh satu orang nasabah saja, tetapi oleh 81 Warga Negara Indonesia (WNI) yang nilai totalnya US$ 1,4 miliar. Dari 81 wajib pajak Indonesia itu, 62 orang di antaranya sudah ikut program amnesti pajak. Sementara sisanya masih ditelusuri oleh fiskus (aparatur pajak). Dengan akan berlangsungnya AEoI di Indonesia dan Singapura pada September tahun depan, Indonesia bisa menyelidiki dana nasabah yang ada di Guernsey maupun di Singapura.
Ditjen Pajak: Sia-sia menghindari pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, transfer dari mencurigakan dari rekening Standard Chartered (Stanchart) ke penyedia jasa di Singapura tidak dilakukan oleh satu orang nasabah saja, tetapi oleh 81 Warga Negara Indonesia (WNI) yang nilai totalnya US$ 1,4 miliar. Dari 81 wajib pajak Indonesia itu, 62 orang di antaranya sudah ikut program amnesti pajak. Sementara sisanya masih ditelusuri oleh fiskus (aparatur pajak). Dengan akan berlangsungnya AEoI di Indonesia dan Singapura pada September tahun depan, Indonesia bisa menyelidiki dana nasabah yang ada di Guernsey maupun di Singapura.