Ditjen Pajak: Sia-sia menghindari pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, transfer dari mencurigakan dari rekening Standard Chartered (Stanchart) ke penyedia jasa di Singapura tidak dilakukan oleh satu orang nasabah saja, tetapi oleh 81 Warga Negara Indonesia (WNI) yang nilai totalnya US$ 1,4 miliar.

Dari 81 wajib pajak Indonesia itu, 62 orang di antaranya sudah ikut program amnesti pajak. Sementara sisanya masih ditelusuri oleh fiskus (aparatur pajak).

Dengan akan berlangsungnya AEoI di Indonesia dan Singapura pada September tahun depan, Indonesia bisa menyelidiki dana nasabah yang ada di Guernsey maupun di Singapura.


Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, kedua negara itu sudah terbuka data keuangannya untuk keperluan perpajakan.

“Guernsey itu September kemarin sudah terbuka, sedangkan Singapura akan terbuka pada September 2018,” kata John di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (23/10).

Adapun data nasabah bank yang bisa diselidiki oleh DJP tak hanya Stanchart, tetapi juga data dari bank lainnya, “AEoI jalan, pasti semua bank lapor tidak hanya Stanchart,” katanya.

John melanjutkan, uang yang ditransfer dari Guernsey ke Singapura kemungkinan karena menghindari AEoI yang sudah diterapkan di Guernsey September lalu.

Namun, hal itu menurut John sia-sia apabila nasabah itu ingin menghindari pajak. “Singapura pun akan terbuka tahun depan, jadi tidak bisa sembunyi lagi,” katanya,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto