JAKARTA. Pemerintah akan membayarkan seluruh restitusi pajak pada tahun ini. Pencairan restitusi atau kelebihan pajak sampai akhir tahun ini mencapai Rp 82 triliun, dan berpotensi mengurangi target penerimaan pajak di APBN-P 2014 yang sebesar Rp 1.072 triliun. Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas Dirjen Pajak mengatakan, besaran restitusi tahun ini mencapai Rp 85 triliun yang didominasi oleh pengembalian lebih bayar pajak PPN. Bila melihat restitusi di 2013, DJP hanya membayar lebih pajak sebesar Rp 35 triliun. Akibatnya penundaan itu, jumlah restitusi tahun ini meningkat, karena pengembalian lebih bayar pajak tahun lalu harus dibayarkan pada tahun ini.
Ditjen Pajak siap bayar restitusi Rp 82 T di 2014
JAKARTA. Pemerintah akan membayarkan seluruh restitusi pajak pada tahun ini. Pencairan restitusi atau kelebihan pajak sampai akhir tahun ini mencapai Rp 82 triliun, dan berpotensi mengurangi target penerimaan pajak di APBN-P 2014 yang sebesar Rp 1.072 triliun. Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas Dirjen Pajak mengatakan, besaran restitusi tahun ini mencapai Rp 85 triliun yang didominasi oleh pengembalian lebih bayar pajak PPN. Bila melihat restitusi di 2013, DJP hanya membayar lebih pajak sebesar Rp 35 triliun. Akibatnya penundaan itu, jumlah restitusi tahun ini meningkat, karena pengembalian lebih bayar pajak tahun lalu harus dibayarkan pada tahun ini.