JAKARTA. Pemerintah akan membayarkan seluruh restitusi pajak pada tahun ini. Pencairan restitusi atau kelebihan pajak sampai akhir tahun ini mencapai Rp 82 triliun, dan berpotensi mengurangi target penerimaan pajak di APBN-P 2014 yang sebesar Rp 1.072 triliun. Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas Dirjen Pajak mengatakan, besaran restitusi tahun ini mencapai Rp 85 triliun yang didominasi oleh pengembalian lebih bayar pajak PPN. Bila melihat restitusi di 2013, DJP hanya membayar lebih pajak sebesar Rp 35 triliun. Akibatnya penundaan itu, jumlah restitusi tahun ini meningkat, karena pengembalian lebih bayar pajak tahun lalu harus dibayarkan pada tahun ini.
Mardiasmo mengatakan bahwa besaran restitusi tahun ini tidak akan ditahan selama dokumen yang mengajukan restitusi lengkap. Ia bilang, DJP akan mengembalikan hak dan kewajiban wajib pajak yang meminta restitusi. Dengan adanya pencairan restitusi sebesar Rp 82 triliun, membuat target penerimaan pajak tahun ini dipastikan mengalami penurunan. Asal tahu saja, target penerimaan pajak di APBN-P 2014 mencapai Rp 1.072 triliun. Besaran realisasi penerimaan pajak dikatakan Mardiasmo baru mencapai 93%. Dengan begitu penerimaan pajak tahun ini diperkirakan tidak mencapai target, karena kurang dari 7%.