KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah berupaya untuk melakukan reformasi perpajakan. Hal ini untuk memberikan keadilan bagi wajib Pajak (WP) yang patuh dan yang tidak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak akan berfokus pada isu penting dalam reformasi tersebut adalah berkeadilan, reformasi perpajakan dan kebijakan. “Sebenarnya itu yang sedang kita lakukan, baik dari sisi perpajakan maupun kebijakan publik yang muncul akhir ini terutama
tax amnesty dan lainnya,” ujarnya, Rabu (14/3).
Ditjen Pajak menyadari bahwa di dalam reformasi yang dilakukan untuk menindaklanjuti tax amnesty, akan dilanjutkan dengan
tax reform. Di mana
tax reform ini, mengatur tiga poin penting dan paling utama adalah dari sistem informasi database dan proses bisnis.”Itu merupakan satu paket yang memang sangat penting,” ujar Yoga. Hal ini, berguna untuk memperbaiki peta kepatuhan WP ke depan, dan memberikan keadilan. Sementara di dalam komponen yang ini, Ditjen Pajak akan merancang suatu sistem pelayanan, pembinaan, pengawasan dan juga sampai ke-penegakan hukum yang akan menjamin rasa keadilan. “Dalam konteks kita membangun seperti
compliance risk manajemen jadi WP akan kita petakan mana yang ijo, mana yang biru ini sudah patuh, mana yang kuning ini perlu diawasi, mana yang merah sama sekali tidak patuh. Berdasarkan seluruh data yang masuk kita petakan,” jelasnya. Yoga menambahkan, tentunya hal itu merupakan penegakan hukum yang harus di lakukan. Selain itu, dengan data-data yang masuk dan di kelola dengan benar dan jika dilakukan pemeriksaan harus berdasarkan data yang konkrit. “Bagaimana kita melakukan pelayanan, pengawasan dan itu secara lebih terstruktur baik jelas sehingga ini akan menimbulkan keadilan, yang tidak patuh ya kita terus bina mereka sampai ada penegakan hukum,” imbuhnya.
Dari sisi, reformasi yang kedua adalah organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Dengan reformasi yang Ditjen Pajak lakukan sekarang akan diperkuat lagi organisasi dan SDM-nya seperti menambah jumlah pegawai pajak dari 32 ribu menjadi 40 ribu. Lalu, mengenai reformasi regulasi yang saat ini masih di godok di Dewan Perwakilan rakyat (DPR). Namun, sambil menunggu itu, Ditjen Pajak tidak berdiam diri dan terus berupaya untuk melahirkan kebijakan yang mengarah pada keadilan. “Setelah
tax amnesty ada PP 36 yakni berlaku untuk orang yang belum patuh dan tidak mau ikut tax amnesty sehingga ini akan meningkatkan keadilan. Supaya beban pajak itu tidak hanya WP yang selama ini sudah patuh, kemudian ikut tax amnesty tapi sebagian lain tidak patuh dan biarkan begitu saja. Itu isinya,” ucap yoga. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto