Ditjen Pajak siap kejar target penerimaan di 2014



JAKARTA. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah menargetkan pendapatan negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 1.110,2 triliun.

Jumlah ini tentu lebih besar dibandingkan target yang dibuat pada APBN Perubahan tahun 2013, yang hanya berjumlah Rp 995,2 triliun saja.

Meski nilai target penerimaan pajak jauh lebih besar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, tampaknya, tidak terlalu pusing. Bahkan, Ditjen Pajak mengaku sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk bisa mengejar target tersebut.


Menurut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi, langkah-langkah untuk mencapai target tersebut telah disusun dalam program kerja strategis, yang terdiri dari enam langkah.

Pertama, Ditjen Pajak akan menyempurnakan sistem administrasi perpajakan, tujuannya supaya semua wajib pajak lebih patuh lagi dalam membayar kewajibannya.

Selama ini, Ditjen Pajak sudah mulai mengeluarkan aturan tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui online, atau e-filling.

“Aturan ini akan disempurnakan dengan penggunaan faktur elektronik, dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada Juli 2014,” ujar Chandra.

Langkah kedua, yang akan dilakukan adalah melakukan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpendapatan tinggi dan menengah.

Ditjen Pajak memang akan lebih mengoptimalkan penerimaan pajak dari wajib pajak pribadi yang potensi kondtribusinya sangat besar.

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan menggali sektor-sektor yang potensi perpajakannya belum tergali. Selain sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan sektor properti, Ditjen Pajak memang akan mulai mengoptimalkan sektor pertambangan.

Direktur Jenderal Pajak Fuad rahmany mengatakan, sektor pertambangan memang masih perlu ditingkatkan, karena tingkat kebocorannya masih cukup besar.

Nah, supaya langkah-langkah itu bisa nyata, maka penguatan hukum harus dipertegas. Sebab, rasa keadilan ini bisa membuat wajib pajak lebih percaya kepada pemerintah dengan begitu mereka akan lebih patuh lagi membayar pajak.

Pemerintah sulit kejar target

Bukan hanya ditingkat penindakan, menurut Chandra, keadilan pajak juga perlu didukung oleh aturan pajak yang lebih sempurna.

Sebagai informasi, hingga tanggal 24 Desember 2013 saja penerimaan pajak baru mencapai 893,3 triliun, atau hanya mencapai 89,76% saja jika dibandingkan target. Padahal, pada tahun 2012 saja dalam periode yang sama penerimaan pajaknya sudah melebih 90%.  

Dari data yang diterima Dirjen Pajak, diketahui penerimaan pajak paling besar berasal dari Pajak Penghasilan Non Migas sebesar Rp 407,97 triliun.

Sedangkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai 368,41 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 25,15 triliun,  pajak lainnya sebesar Rp 4,86 triliun, dan dari PPh Migas sebesar Rp 86,88 triliun.

Chandra berkilah, kalau pihaknya sudah berusaha untuk mencapai target yang ditetapkan dalam APBN-P 2013. Selain itu, ia bilang, realisasi ini tidak mencerminkan penerimaan pajak seluruhnya tahun 2013.

Pasalnya, untuk finalisasi penerimaan pajak baru bisa diketahui pada bulan Januari 2014, karena masih menunggu rekonsiliasi data penerimaan pajak di Modul Penerimaan pajak (MPN).

Menurut pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako, sulit bagi pemerintah untuk mengejar target tahun 2014.

Sebab, dengan pelambatan ekonomi ditambah berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah akan memangkas penerimaan negara.

Meski demikian, Ronny juga bilang, target penerimaan bukan hal yang mustahil kalau Dirjen Pajak sanggup menutup kebocoran yang selama ini sering terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan