KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah merancang sistem pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan teknologi pre-populated di mana data sudah secara otomatis terisi di formulir SPT sehingga wajib pajak (WP) cukup meneliti kembali kebenarannya dan menyetujuinya apabila cocok. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dengan pengisian SPT secara otomatis ini nantinya WP hanya perlu menandatangani SPTnya. “Ini adalah SPT yang kami tawarkan. Kalau setuju, ditandatangani oleh WP lalu selesai. Di Scandinavia seperti itu,” jelas Robert dalam media gathering di Lombok, Jumat (20/4).
Ditjen Pajak siapkan pengisian SPT secara otomatis
KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah merancang sistem pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan teknologi pre-populated di mana data sudah secara otomatis terisi di formulir SPT sehingga wajib pajak (WP) cukup meneliti kembali kebenarannya dan menyetujuinya apabila cocok. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dengan pengisian SPT secara otomatis ini nantinya WP hanya perlu menandatangani SPTnya. “Ini adalah SPT yang kami tawarkan. Kalau setuju, ditandatangani oleh WP lalu selesai. Di Scandinavia seperti itu,” jelas Robert dalam media gathering di Lombok, Jumat (20/4).