Ditjen Pajak siapkan PMK terkait mandatory disclosure rule



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah langkah dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mencegah penghindaran pajak. Dalam waktu dekat, Ditjen Pajak akan memberlakukan aturan mandatory disclosure rule (MDR).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, MDR ini sesuai dengan BEPS Aksi ke-13 yang mewajibkan WP dan promotor untuk mengungkapkan skema atau model tax planning-nya.

“Kami tengah menyiapkan PMK untuk MDR. Kalau model A dia harus lapor ke kantor pajak. Misal, saya gunakan kode A, siapa promotornya?” kata John di Jakarta, Kamis (1/2).


John menyebutkan, promotor itu bisa bermacam-macam, mulai dari konsultan pajak, akuntan publik, pengacara, perbankan, hingga dosen atau akademisi, “Siapa yang memberikan advice ke WP, dia harus lapor dan minta justifikasi dari kantor pajak. Boleh tidak itu dilakukan,” paparnya.

Bila sudah dilaporkan, kantor pajak akan menentukan apakah itu boleh dilakukan atau tidak. “Kalau boleh, artinya cenderung low. Kalau agresif, kami reject. Jangan,” ujarnya.

John menyatakan, MDR ini udah dilaksanakan di beberapa negara. Salah satunya di Inggris.

“Jadi kami jalankan apa yang jadi komitmen internasional kami. Ini yang akan kami lakukan di 2018 termasuk common reporting standard (CRS). Kita sudah akan AEoI pada April, dan September dengan nasabah asing,” imbuhnya.

Namun demikian, John mengatakan, untuk kajian atas aturan ini, DJP baru pada tahap mempelajari di tingkat internal dan baru berkomunikasi dengan BKF. Menurutnya, yang lebih prioritas untuk tahun ini adalah menyelesaikan aturan pelaksanaan dari UU No. 9 Tahun 2017 dan penyempurnaan dari regulasi yang ada yang mengatur mengenai Transfer Pricing, Advance Pricing Agreement (APA) Mutual Agreement Procedure (MAP), serta penerapan anti abuse treaty dan beneficial owner test untuk pemanfaatan treaty benefits.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini