KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah langkah dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mencegah penghindaran pajak. Dalam waktu dekat, Ditjen Pajak akan memberlakukan aturan mandatory disclosure rule (MDR). Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, MDR ini sesuai dengan BEPS Aksi ke-13 yang mewajibkan WP dan promotor untuk mengungkapkan skema atau model tax planning-nya. “Kami tengah menyiapkan PMK untuk MDR. Kalau model A dia harus lapor ke kantor pajak. Misal, saya gunakan kode A, siapa promotornya?” kata John di Jakarta, Kamis (1/2).
Ditjen Pajak siapkan PMK terkait mandatory disclosure rule
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah langkah dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mencegah penghindaran pajak. Dalam waktu dekat, Ditjen Pajak akan memberlakukan aturan mandatory disclosure rule (MDR). Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, MDR ini sesuai dengan BEPS Aksi ke-13 yang mewajibkan WP dan promotor untuk mengungkapkan skema atau model tax planning-nya. “Kami tengah menyiapkan PMK untuk MDR. Kalau model A dia harus lapor ke kantor pajak. Misal, saya gunakan kode A, siapa promotornya?” kata John di Jakarta, Kamis (1/2).