KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan tingkat kepatuhan pajak di tahun ini berada di level sekitar 80%. Proyeksi ini tidak jauh berubah dari target tahun lalu, sementara realisasi tigkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masih 73% atau tumbuh tipis dibanding tahun sebelumnya yakni 71%. Untuk mencapai target kepatuhan pajak, Ditjen Pajak akan memperluas basis pajak melalui peningkatan kepatuhan sukarela dengan cara edukasi dan perbaikan kualitas pelayanan perluasan basis pajak juga kita lakukan melalui pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Baca Juga: Cek kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak akan buat pusat data terintegrasi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan penambahan 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Baru serta KPP Pratama berbasis kewilayahan merupakan pendekatan yang diyakini akan efektif untuk memperluas basis pajak. “Kami juga tetap melakukan penegakan hukum yang dilakukan terarah hanya kepada para WP yang indikasi ketidakpatuhannya tinggi berdasarkan compliance risk management (CRM) akan memberikan rasa keadilan terhadap WP yang sudah patuh,” ujar Yoga, Rabu (5/2).