Ditjen Pajak Sita 230 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp 24,9 Miliar



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jawa Timur menggelar Pekan Sita Serentak pada 22-26 Juni 2026 dengan menyita 230 aset milik penunggak pajak. 

Nilai taksiran aset yang disita mencapai Rp 24,9 miliar dari total tunggakan pajak sebesar Rp 621,2 miliar. 

Kegiatan yang melibatkan Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I, II, dan III tersebut menyasar 158 penunggak pajak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. 


Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) setelah melalui serangkaian tahapan penagihan yang telah diatur dalam regulasi. 

Baca Juga: Peringkat Daya Saing RI Turun Tajam, IMD Soroti Tantangan Ekonomi Global

Ditjen Pajak menegaskan bahwa penyitaan bukanlah tindakan yang dilakukan secara mendadak. Sebelum sampai pada tahap tersebut, otoritas pajak telah memberikan berbagai kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya, mulai dari penyampaian imbauan, Surat Teguran hingga Surat Paksa. 

Penyitaan dilakukan apabila utang pajak tetap belum diselesaikan setelah tahapan tersebut ditempuh. 

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II Johny Victor mengatakan, proses penagihan pajak selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

"Penagihan pajak pada dasarnya bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, Wajib Pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya," ujar Johny dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Menurut Ditjen Pajak, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai tahapan penagihan pajak yang dilakukan secara bertahap dan berlandaskan hukum. 

Otoritas pajak menilai kepatuhan yang telah dijalankan mayoritas wajib pajak perlu didukung dengan penegakan hukum yang profesional terhadap pihak yang masih mengabaikan kewajiban perpajakannya. 

Ditjen Pajak menjelaskan, seluruh aset yang disita merupakan hasil pelacakan aset (asset tracing) yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara dan telah memenuhi persyaratan hukum untuk dilakukan penyitaan. 

Baca Juga: Indonesia Kalah dari Malaysia dan China dalam Daya Saing Global 2026

Tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. 

Ditjen Pajak juga mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak. DJP menegaskan masih membuka ruang komunikasi dan konsultasi untuk penyelesaian kewajiban perpajakan secara kooperatif sehingga dapat menghindari tindakan penagihan lanjutan. 

Ditjen Pajak menambahkan bahwa penyitaan bukan merupakan akhir dari proses penyelesaian utang pajak. Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga proses penagihan tidak berlanjut ke tahapan berikutnya. 

Melalui Pekan Sita Serentak ini, Ditjen Pajak berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara humanis, profesional, transparan, dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News