KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya. Mereka tidak akan dikenai sanksi asalkan mengungkapkan sendiri harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak, atau belum diungkapkan dalam SPH bagi peserta amnesti pajak. Dari segi tarif, PMK ini berbasis PP 36 yakni 12,5% - 30%. Dengan terbitnya PMK ini, Ditjen Pajak melakukan sosialisasi kepada WP dan pengusaha yang diadakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (27/11). Tujuannya adalah agar banyak WP yang memanfaatkan beleid anyar ini.
Ditjen Pajak sosialisasi PMK 165 ke pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya. Mereka tidak akan dikenai sanksi asalkan mengungkapkan sendiri harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak, atau belum diungkapkan dalam SPH bagi peserta amnesti pajak. Dari segi tarif, PMK ini berbasis PP 36 yakni 12,5% - 30%. Dengan terbitnya PMK ini, Ditjen Pajak melakukan sosialisasi kepada WP dan pengusaha yang diadakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (27/11). Tujuannya adalah agar banyak WP yang memanfaatkan beleid anyar ini.