Ditjen Pajak: SPT Prepopulated Masih Dalam Pengujian Internal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mematangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax system yang akan diluncurkan pada tahun depan.

Nantinya, sistem pajak canggih tersebut akan diikuti juga dengan berbagai kemudahan pelayanan perpajakan. Salah satunya adalah terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Melalui sistem pajak canggih tersebut, pengisian SPT Tahunan akan jauh lebih mudah lantaran akan dilakukan secara prepopulated. Artinya, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT Tahunan akan tersedia di dalam akun wajib pajakĀ  atau tax payer account yang terdapat di dalam core tax system.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astusi mengatakan, saat ini sistem SPT prepopulated masih dalam tahap pengujian internal. Dirinya berharap, dengan adanya perbaikan layanan perpajakan maka voluntary compliance juga ikut terdorong.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sudah Tunjuk 161 Pemungut PPN Produk Digital hingga September 2023

Ia bilang, pihaknya sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak dan akan terus menambah pihak-pihak yang akan diajak kerja sama untuk mematangkan fitur SPT prepopulated tersebut.

"Progres sistem SPT prepopulated masih dalam pengujian internal," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (4/10).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pada prinsipnya prepopulated tax return dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Melalui mekanisme tersebut, sebagian informasi yang harus dilaporkan SPT elektronik akan secara otomatis telah terisi. Informasi tersebut dihimpun dan dimasukkan oleh otoritas pajak berdasarkan data pihak ketiga serta sumber valid lainnya, semisal berdasar bukti potong PPh atau informasi harta.

Kemudian, wajib pajak tersebut dapat mengonfirmasi atas kesesuaian data dan informasi yang disediakan otoritas pajak.

Menurutnya, hadirnya sistem prepopulated tersebut akan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Hal ini dikarenakan pengisian data secara pre-populated dapat mengurangi kekeliruan wajib pajak dalam mengisi SPT. Selain itu, fitur ini juga memberi sinyal kepada wajib pajak bahwa DJP Kemenkeu memiliki data dan informasi wajib pajak

"Sistem ini dapat membantu wajib pajak untuk menjadi lebih patuh," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Selasa (3/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari