KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mematangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax system yang akan diluncurkan pada tahun depan. Nantinya, sistem pajak canggih tersebut akan diikuti juga dengan berbagai kemudahan pelayanan perpajakan. Salah satunya adalah terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Melalui sistem pajak canggih tersebut, pengisian SPT Tahunan akan jauh lebih mudah lantaran akan dilakukan secara prepopulated. Artinya, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT Tahunan akan tersedia di dalam akun wajib pajakĀ atau tax payer account yang terdapat di dalam core tax system.
Ditjen Pajak: SPT Prepopulated Masih Dalam Pengujian Internal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mematangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax system yang akan diluncurkan pada tahun depan. Nantinya, sistem pajak canggih tersebut akan diikuti juga dengan berbagai kemudahan pelayanan perpajakan. Salah satunya adalah terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Melalui sistem pajak canggih tersebut, pengisian SPT Tahunan akan jauh lebih mudah lantaran akan dilakukan secara prepopulated. Artinya, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT Tahunan akan tersedia di dalam akun wajib pajakĀ atau tax payer account yang terdapat di dalam core tax system.