KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan penerimaan Rp 11,48 triliun dari 104 wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Artinya, Ditjen Pajak masih harus mengumpulkan penerimaan dari 97 wajib pajak yang menunggak dari total 201 penunggak, atau dengan target Rp 20 triliun. “Dari 104 wajib pajak sudah melakukan pembayaran atau angsuran realisasi yang berhasil kami cairkan sebesar Rp 11,48 triliun, ini angka sampai kalau tidak salah 19 November 2025,” tutur Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).
Ditjen Pajak Sudah Kumpulkan Rp 11,48 triliun dari 104 Wajib Pajak yang Menunggak
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan penerimaan Rp 11,48 triliun dari 104 wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Artinya, Ditjen Pajak masih harus mengumpulkan penerimaan dari 97 wajib pajak yang menunggak dari total 201 penunggak, atau dengan target Rp 20 triliun. “Dari 104 wajib pajak sudah melakukan pembayaran atau angsuran realisasi yang berhasil kami cairkan sebesar Rp 11,48 triliun, ini angka sampai kalau tidak salah 19 November 2025,” tutur Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).
TAG: