KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan penerimaan Rp 13,44 triliun dari 120 penunggak pajak terbesar hingga 15 Desember 2025. Artinya, DJP masih harus mengumpulkan sekitar Rp 46,56 triliun dari tunggakan sebesar Rp 60 triliun. "Relatif dibandingkan 30 November 2025, itu ada kenaikan pembayar pajak yang membayar atau mengangsur dari 109 ke 120 di posisi pada 15 Desember 2025," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (18/12). Baca Juga: Purbaya Bantah Lakukan Ijon Pajak ke Pengusaha: Saya Gak Ngerti Istilah Itu!
Ditjen Pajak Sudah Kumpulkan Rp 13,44 Triliun dari Penunggak Pajak Kelas Kakap
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan penerimaan Rp 13,44 triliun dari 120 penunggak pajak terbesar hingga 15 Desember 2025. Artinya, DJP masih harus mengumpulkan sekitar Rp 46,56 triliun dari tunggakan sebesar Rp 60 triliun. "Relatif dibandingkan 30 November 2025, itu ada kenaikan pembayar pajak yang membayar atau mengangsur dari 109 ke 120 di posisi pada 15 Desember 2025," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (18/12). Baca Juga: Purbaya Bantah Lakukan Ijon Pajak ke Pengusaha: Saya Gak Ngerti Istilah Itu!