JAKARTA. Upaya sandera badan (gijzeling) gencar dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sejak awal tahun 2015. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, hingga saat ini pihaknya telah menyandera 24 penangung pajak. "Kami sudah permohonan sebanyak 35 orang penanggung pajak. Sampai hari ini sudah 24 penanggung pajak yang di-gijzeling," Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen pajak Mekar Satria Utama, Rabu (16/9). Mekar menjelaskan, dari 24 penaggung pajak yang di-gijzeling, potensi penerimaan yang diperoleh mencapai Rp 20,66 miliar. Menurut Mekar, 17 penanggung pajak telah dibebaskan lantaran telah melunasi utang pajaknya. Sementara sembilan penanggung pajak lainnya masih berada di rutan.
Ditjen Pajak sudah sandera 24 penunggak pajak
JAKARTA. Upaya sandera badan (gijzeling) gencar dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sejak awal tahun 2015. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, hingga saat ini pihaknya telah menyandera 24 penangung pajak. "Kami sudah permohonan sebanyak 35 orang penanggung pajak. Sampai hari ini sudah 24 penanggung pajak yang di-gijzeling," Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen pajak Mekar Satria Utama, Rabu (16/9). Mekar menjelaskan, dari 24 penaggung pajak yang di-gijzeling, potensi penerimaan yang diperoleh mencapai Rp 20,66 miliar. Menurut Mekar, 17 penanggung pajak telah dibebaskan lantaran telah melunasi utang pajaknya. Sementara sembilan penanggung pajak lainnya masih berada di rutan.